Musim Hujan Tiba: Sudahkah Instalasi Penyalur Petir Anda Tersertifikasi dan Berfungsi?

13 Mar 2026
Central

Memasuki musim penghujan dengan intensitas petir yang tinggi, risiko kerusakan aset bangunan dan peralatan elektronik akibat sambaran petir meningkat drastis. Bagi pelaku industri, perlindungan terhadap bangunan bukan hanya soal memasang "tombak" di atas gedung, melainkan memastikan sistem proteksi petir tersebut bekerja sesuai standar keamanan yang berlaku.

Regulasi Wajib Penyalur Petir

Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1989 dan diperbarui dengan Permenaker No. 12 Tahun 2015, setiap tempat kerja wajib memiliki instalasi penyalur petir yang memenuhi syarat teknis. Kewajiban ini mencakup:

  1. Pemeriksaan Berkala: Instalasi harus diperiksa setiap 2 (dua) tahun sekali untuk memastikan grounding (pembumian) masih berfungsi optimal.

  2. Nilai Resistansi: Standar keamanan mensyaratkan nilai tahanan pembumian (grounding) harus di bawah 5 Ohm. Jika lebih dari itu, energi petir tidak akan terserap sempurna ke tanah dan berisiko memicu kebakaran atau kerusakan panel listrik.

Bahaya Tersembunyi dari Instalasi yang Rusak

Banyak perusahaan merasa aman hanya karena sudah memiliki instalasi di atap gedung. Namun, tanpa Riksa Uji berkala, risiko berikut tetap mengintai:

  • Sambaran Tidak Langsung: Lonjakan arus (surge) yang masuk melalui kabel listrik dapat menghancurkan server data dan mesin produksi.

  • Korosi Kabel: Kabel tembaga di bawah tanah seringkali mengalami korosi atau terputus, sehingga jalur pembuangan arus petir menjadi buntu.

Layanan Solutif dari PT Central Riksa Katiga

Sebagai langkah mitigasi, PT Central Riksa Katiga menyediakan layanan pemeriksaan teknis menyeluruh untuk Instalasi Penyalur Petir. Tim ahli kami akan melakukan pengukuran nilai resistansi menggunakan alat ukur yang terkalibrasi dan memastikan seluruh jalur konduktor dalam kondisi prima.

"Jangan biarkan aset bernilai miliaran rupiah hancur dalam hitungan detik hanya karena sistem proteksi yang tidak terawat."

Segera Cek Dokumen Anda

Pastikan Sertifikat Hasil Pemeriksaan (SHP) instalasi petir Anda masih berlaku. Jika sudah mendekati masa kadaluarsa, segera jadwalkan pemeriksaan ulang untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dan keamanan aset perusahaan Anda.


Butuh Jasa Riksa Uji Terpercaya?

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi alat Anda dengan tim ahli PT Central Riksa Katiga.

Minta Penawaran Sekarang