Pusat Bantuan
Pertanyaan Populer
Segala hal yang perlu Anda ketahui tentang layanan Riksa Uji K3 kami.
Proses pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap alat/objek di tempat kerja guna memastikan kelaikan operasional sesuai standar Permenaker.
Untuk mencegah kecelakaan kerja, mematuhi Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, serta menjaga aset perusahaan dari kerusakan akibat kegagalan fungsi alat.
Hanya PJK3 (Perusahaan Jasa K3) resmi yang ditunjuk oleh Kemnaker RI, seperti PT Central Riksa Katiga.
Riksa Pertama dilakukan untuk alat baru sebelum digunakan, sedangkan Berkala dilakukan secara rutin sesuai masa berlaku sertifikat (umumnya 1 tahun sekali).
Surat Keterangan Kelaikan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disnaker/Kemnaker sebagai bukti bahwa alat tersebut aman digunakan.
Pesawat Angkat & Angkut meliputi Forklift, Crane, Excavator, Loader, Gondola, dan Passenger Hoist.
Meliputi pemeriksaan visual, ketebalan dinding (ultrasonic test), pengujian hydrotest, dan fungsi alat pengaman (safety valve).
Ya, Genset masuk kategori Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) dan wajib diperiksa sistem mekanik serta kelistrikannya.
Fokus pada sistem pengereman, sensor pintu, governor, tali baja (sling), dan fungsi darurat (ARD).
Alat yang dimodifikasi atau dipindahkan secara permanen wajib dilakukan Riksa Uji Khusus/Re-inspeksi untuk memastikan keamanannya kembali.
Dimulai dari pengajuan RFQ, inspeksi lapangan oleh Pengawas K3, penyusunan laporan teknis, hingga pengurusan Suket ke Dinas terkait.
Tergantung jumlah dan jenis alat. Untuk 1-3 unit forklift biasanya selesai dalam 1 hari kerja.
Draft LHP biasanya tersedia 3-5 hari kerja setelah inspeksi lapangan selesai dilakukan.
Estimasi 14-30 hari kerja, tergantung pada antrean administrasi di instansi pemerintah terkait (Disnaker/Kemnaker).
Bisa. Kami menyediakan jadwal fleksibel termasuk akhir pekan guna menghindari gangguan pada jam operasional produksi Anda.
Ya, sistem kami akan mengirimkan notifikasi kepada Anda 1-2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Ya, penawaran harga kami umumnya sudah bersifat all-in, mencakup jasa inspektur dan pengurusan dokumen hingga terbit Suket.
Kami akan memberikan rekomendasi teknis perbaikan. Setelah perbaikan dilakukan, kami akan melakukan re-inspeksi hingga alat dinyatakan aman.
Cukup siapkan Sertifikat/Suket lama (jika ada), manual book alat, dan akses aman bagi inspektur menuju lokasi unit.
Masih punya pertanyaan lain?
Tim ahli kami siap memberikan penjelasan teknis lebih mendalam.
Hubungi Kami Sekarang