Layanan Riksa Uji
Elevator

Status Layanan

PJK3 Resmi Terakreditasi

Penjelasan Layanan

Pemeriksaan teknis untuk unit Elevator yang melayani hingga 4 lantai. Riksa uji difokuskan pada keandalan sistem pengereman otomatis, sensor pintu, dan tali baja (hoisting rope) untuk memastikan kabin tidak jatuh bebas dan pengguna tidak terjepit. Pemeriksaan ini wajib dilakukan secara berkala untuk mendapatkan perpanjangan izin operasional (Suket).

Cakupan Pemeriksaan

  • 1. Ruang Mesin: Pemeriksaan motor penggerak, panel kontrol, dan kondisi Governor (pengontrol kecepatan berlebih).

  • 2. Kabin & Sangkar: Inspeksi panel operasional, lampu darurat, telepon bantuan, dan sensor interlock pintu.

  • 3. Pit & Struktur: Pemeriksaan Buffer (penahan benturan), kebersihan pit, dan rel pemandu (guide rail).

  • 4. Uji Safety: Pengujian rem pengaman (Safety Gear Test), uji beban, dan pengujian fungsi tombol darurat (Emergency Stop).

Prosedur Kerja

  • 1. Pemeriksaan Dokumen: Verifikasi riwayat perawatan dan kapasitas angkut sesuai izin awal.

  • 2. Visual Check: Inspeksi seluruh komponen fisik mulai dari lantai paling bawah hingga ruang mesin di atap.

  • 3. Fungsional Test: Pengetesan sensor pintu (agar tidak menjepit) dan sensor beban berlebih (overload).

  • 4. Drop Test / Safety Test: Simulasi penghentian darurat untuk memastikan rem mekanis bekerja saat kecepatan melebihi batas.

  • 5. Final Report: Pemberian rekomendasi K3 dan pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja.

Konsultasi Gratis

Punya pertanyaan mengenai teknis riksa uji Elevator? Tim ahli kami siap membantu.

Informasi Penting

Hasil riksa uji kami diakui secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kemnaker RI.